"Ada berapa?" tanya hakim.
"Sekitar 3 ahli waris," jawab John.
John menambahkan, ACT setidaknya menerima Rp300 miliar dari pihak Boeing untuk mengelola dana ganti rugi korban Lion Air. Namun, jumlah nominal uang yang seharusnya diterima ahli waris justru diselewengkan oleh ACT.
"Dalam pengembangan kasus selanjutnya bagaimana? Sampai sekarang saudara belum tahu berapa dana yang diterima ACT dari Boeing?" tanya hakim.
"Sekitar Rp300 miliar," jawab John.
"Setiap ahli waris menerima Rp2 miliar?" tanya hakim.
"Iya namun untuk real-nya ada yang buat bangun sekolah dan pesantren," jawab John.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 yang dilakukan oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (22/11/2022) hari ini.
Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dengan terdakwa eks Presiden ACT Ahyudin.
"Keterangan saksi dari Penuntut Umum," seperti dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).