"Jadi ada empat pegawai yang masih bekerja di sini dan sanksinya kita evaluasi berdasarkan temuan tim independen," kata Ratna.
Sanksi yang direkomendasikan tim independen itu merujuk kepada berat atau ringannya perbuatan pelaku kepada korban.
Kedua, tim independen juga menyoroti respons internal Kemenkop UKM atas kasus yang dilaporkan korban dan keluarganya ke Kepala Biro pada tahun 2019.
Tim independen menemukan bahwa ada semacam upaya melindungi pelaku dan mala-administrasi yakni pemalsuan tanda tangan surat pengunduran diri korban.
Padahal, pengakuan korban yang diperoleh tim independen surat pengunduran beserta tanda tangan tersebut bukan dibuat dan ditandatangani oleh korban. [ANTARA]