Rekomendasi Tim Independen, Dua PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM Harus Dipecat

Selasa, 22 November 2022 | 15:34 WIB
Rekomendasi Tim Independen, Dua PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM Harus Dipecat
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Independen Pencari Fakta dalam kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merekomendasikan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi pelaku utama dalam kasus pemerkosaan itu untuk diberhentikan atau dipecat.

Ketua Tim Independen Pencari Fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan Kemenkop UKM, Ratna Batara Munti mengungkapkan bahwa pada awalnya dua pelaku hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan.

"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," katanya pada Selasa (22/11/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran, kedua PNS itu tidak hanya melakukan pemerkosaan. Dua pelaku juga terbukti melakukan pelecehan seksual kepada korban di dalam mobil dan tempat hiburan malam.

Pelaku melakukan tindakan kejinya itu setelah membujuk dan mencekoki korban dengan minuman keras.

"Tindakan pelaku tersebut setelah korban dibujuk dan dicekoki minuman keras," ujarnya.

Sementara itu, untuk dua pelaku lain yang turut terlibat direkomendasikan agar kontraknya sebagai tenaga honorer segera diputus. Satu pelaku lain juga direkomendasikan agar masa jabatan diturunkan.

Tim independen juga mengeluarkan poin-poin rekomendasi penting atas kasus yang terjadi di akhir tahun 2019 silam.

Pertama, tim merekomendasikan soal sanksi kepada empat pelaku yang juga menjadi desakan publik atas kasus itu.

Baca Juga: Polresta Bogor Disentil Mahfud MD, Tegaskan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Harus Dilanjutkan

Rekomendasi itu didasari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meskipun keempat pelaku sudah menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI