Dinilai Punya Informasi Penting, KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Selasa, 22 November 2022 | 14:43 WIB
Dinilai Punya Informasi Penting, KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi APBD yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang diduga memiliki informasi penting soal dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Papua tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Adapun lima orang saksi dari Pokja Proyek Entrop Hamadi, yaitu Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome. Sementara Girius One Yoman Kadis Pekerjaan Umum/PPK Entrop Hamadi, dan Sumantri selaku Direktur PT Papua Sinar Anugerah/KSO PT Tabi Bangun Papua.

Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap tujuh saksi sebelumnya pada Senin (22/11) kemarin, Ali bilang cuma dua orang yang menghadiri yakni Gibrael Issak, Presiden Direktur PT RDG ( Rio De Gabriello) dan Doren Wakerwa, Pokja Proyek Entrop Hamadi.

Baca Juga: KPK Minta Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Saksi Juga Bisa Dijemput Paksa

Kepada Gibrael Issak, KPK mendalami jet pribadi yang disewa Lukas Enembe. Sedangkan Doren Wakerwa didalami pengetahuannya soal fasilitasi pertemuan antara Lukas Enembe dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Provinsi Papua.

Ali bilang terhadap 5 orang saksi yang tidak hadir, bakal dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.

"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," ujar dia.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Saksi Fasilitasi Pertemuan Lukas Enembe dan Kontraktor

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI