Suara.com - Persidangan kasus pembunuhann Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir dan belum menemui titik akhir.
Kini kasus tersebut masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Senin (21/11/2022) dihadirkan sejumlah saksi yakni terdiri dari sembilan anggota Polri dan dua karyawan swasta.
Dari salah satu saksi tersebut terungkap kalau terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan sejumlah intervensi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di hadapan majelis hakim.
Ferdy Sambo minta investigasi tidak terlalu keras
Menurut Ridwan, ada sejumlah intervensi yang dilakukan mantan Kadiv Propam mabes Polri tersebut dalam kasus ini.
Di antaranya, Ferdy Sambo meminta agar penyidik tidak datang beramai-ramai dan secara lengkap untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Tak hanya itu, menurut Ridwan, Sambo juga meminta proses investigasi yang dilakukan oleh penyidik dilakukan dengan lembut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi
"Kemudian Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan ke dia (penyidik) 'enggak usah terlalu keras'," kata Ridwan di muka sidang.