Kembali Bersaksi, Anita Pegawai BNI Ungkap Uang Rp450 Juta yang Disetor Bripka Ricky Rizal

Selasa, 22 November 2022 | 14:06 WIB
Kembali Bersaksi, Anita Pegawai BNI Ungkap Uang Rp450 Juta yang Disetor Bripka Ricky Rizal
Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI (kanan) kembali menjadi saksi sidang kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa yang menjalani sidang, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mengorek Anita soal adanya transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal. Hal itu diketahui usai Amalia pemeriksaan rekening koran.

"Ada enggak transfer yang lebih tinggi dari pada transfer dari rekening Ricky Rizal ke Yosua?" tanya JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, Amalia juga menyatakan, ada catatan setoran dalam rekening Ricky Rizal sebanyak Rp450 juta. Jumlah itu ia setor pada tanggal 28 April 2022.

Baca Juga: Bela Istri Sambo Tepergok Tak Jaga Jarak Padahal Positif Covid-19, Pengacara: Itu Jauh, Tanya Saja Jaksa

"Tanggal 28 April itu Ricky Rizal setor Rp450 juta," ucapnya.

Kesaksian Sebelumnya

Kemarin, Anita lebih dulu memberikan kesaksian di sidang atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Anita mengatakan, ada pemindahan uang dari rekening milik Yosua ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp200 juta. Uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Koar-koar soal Duit di Rekening Brigadir J dan Ricky Rizal: Bukan Punya Mereka, Itu Uang Saya!

Anita dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.

"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.

"Ada apa dengan data nasabah RR?" lanjut hakim Wahyu.

Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong saat dihadirkan dalam sidang kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong saat dihadirkan dalam sidang kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Anita.

Kepada penyidik, Anita turut menyerahkan rekening koran Ricky sebagai barang bukti. Data dalam rekening koran tersebut menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.

Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp200 juta.

"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.

"Rp100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawab Anita.

"Itu pemindahannya pakai apa?" cecar hakim Wahyu.

"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Anita.

Meski demikian, Anita tidak mengetahui jumlah uang terakhir yang ada di rekening milik Yosua. Pasalnya, dia tidak diberikan surat kuasa untuk membuka data rekening milik Yosua saat itu.

"Rekening J ada berapa terakhir?" tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," ucap Amalia.

Ricky lantas mengakui adanya hal tersebut. Awlanya, dia mengaku sudah ikut bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak Februari 2021. Sejak saat itu, Ricky membuka rekening atas nama dirinya untuk pengeluaran sehari-hari di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, Tetapi untuk keperluan rumah tabgga di Magelang," ucap Ricky di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky pun tak menampik adanya fakta yang menyebut adanya tranfer uang dari rekening Yosua ke rekening miliknya. Transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," beber dia.

Tranfer uang Rp200 juta itu dilakukan Ricky melalui aplikasi di ponsel genggam miliknya.

Kemudian untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahuvapakah dipegang almarhum Yosua terus meneurus atau bergantian."

"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.

Meski demikian, Amalia tidak mengetahui jumlah uang terakhir yang ada di rekening milik Yosua. Pasalnya, dia tidak diberikan surat kuasa untuk membuka data rekening milik Yosua saat itu.

"Rekening J ada berapa terakhir?" tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," ucap Anita.

Pengakuan Ricky Rizal

Ricky lantas mengakui adanya hal tersebut. Awlanya, dia mengaku sudah ikut bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak Februari 2021. Sejak saat itu, Ricky membuka rekening atas nama dirinya untuk pengeluaran sehari-hari di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, Tetapi untuk keperluan rumah tabgga di Magelang," ucap Ricky di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky pun tak menampik adanya fakta yang menyebut adanya tranfer uang dari rekening Yosua ke rekening miliknya. Transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," beber dia.

Tranfer uang Rp. 200 juta itu dilakukan Ricky melalui aplikasi di ponsel genggam miliknya.

Kemudian untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahuvapakah dipegang almarhum Yosua terus meneurus atau bergantian."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI