Suara.com - Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa yang menjalani sidang, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mengorek Anita soal adanya transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal. Hal itu diketahui usai Amalia pemeriksaan rekening koran.
"Ada enggak transfer yang lebih tinggi dari pada transfer dari rekening Ricky Rizal ke Yosua?" tanya JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, Amalia juga menyatakan, ada catatan setoran dalam rekening Ricky Rizal sebanyak Rp450 juta. Jumlah itu ia setor pada tanggal 28 April 2022.
"Tanggal 28 April itu Ricky Rizal setor Rp450 juta," ucapnya.
Kesaksian Sebelumnya
Kemarin, Anita lebih dulu memberikan kesaksian di sidang atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Anita mengatakan, ada pemindahan uang dari rekening milik Yosua ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp200 juta. Uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta.
Anita dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.