Suara.com - Putri Candrawathi terpantau berdekatan dengan dua orang kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/11/2022). Padahal, istri Ferdy Sambo itu sedang terpapar Covid-19.
Arman Hanis, kuasa hukum menampik hal itu dan menyebut bahwa jarak Putri dan dua orang yang terlihat dsri layar monitor itu berjauhan.
"Tidak (itu) kan jauh. Tanya saja jaksanya," ucap Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soal kondisi kesehatan kliennya, Arman baru mendapat kabar pada pagi tadi. Merujuk informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Putri terpapar Covid-19.
Arman lantas bercerita ketika dirinya menjenguk Putri di tahanan. Kata dia, Putri saat itu sudah mengeluh tak enak badan hingga mengalami flu.
"Kemarin pada saat besuk saya menyampaikan karena beliau tidak enak badan, flu, saya sampaikan sebaiknya antigen," beber dia.
Dekat-dekatan saat Covid-19
Ada pemandangan berbeda yang terlihat pada layar monitor yang disediakan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika sidang berlangsung. Putri yang berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung itu tampak ditemani dua orang kuasa hukum.
Pantauan di layar kaca, jarak antara dua orang itu dengan Putri cukup dekat. Putri dan dua orang itu tampak mengenakan masker dan sesekali berbisik ketika mendengarkan keterangan saksi.
Akses Khusus ke Pengacara
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang pada hari ini. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.
"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Terima kasih," ucap Putri.
Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.
"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan PHnya untuk berkomunikasi via telepon," beber hakim.
Positif Covid-19
Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, Putri terpapar COVID-19.
"Info sementara PC kena COVID-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo sendiri diketahui sudah hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan sejumlah saksi.