Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Ferdy Sambo angkat bicara mengenai kondisi istrinya Putri Candrawathi yang terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Sambo menyebut keluarganya selama ini sangat mematuhi protokol kesehatan (prokes). Namun, istrinya itu selama ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) malah tidak mematuhi prokes.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan. Makanya positif sekarang," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Selama ini (Putri) belum pernah positif," imbuhnya.
Putri Sidang Lewat Daring
Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Alasannya, Putri terpapar Covid-19.

"Info sementara PC kena Covid-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.
Pengacara Putri Diberi Akses Khusus