Suara.com - Kasus kematian Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali dilanjutkan dengan menggelar sidang lanjutan untuk mengadili dua orang tersangka lain, yaitu Bripka RR dan Bharada E.
Keduanya pun duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (21/11/2022) kemarin. Fakta-fakta lain pun terkuak, termasuk adanya aliran dana dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka Bripka RR. Simak inilah fakta-faktanya.
Mengetahui password rekening Brigadir J
Dalam persidangan tersebut, Bripka RR pun mulai terbuka soal adanya tuduhan aliran dana yang diterimanya dari rekening Brigadir J.
Bripka RR pun mengaku bahwa rekening atas nama Brigadir J tersebut memang diperuntukkan sebagai rekening untuk menyimpan uang kebutuhan keperluan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
"Setahu saya memang rekening atas nama Yosua (Brigadir J) itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum."ungkap Bripka RR.
Diungkap pegawai BNI
Dugaan aliran dana dari rekening Brigadir J ke Bripka RR ini pun terungkap setelah pihak kepolisian memberikan surat kuasa agar pihak bank BNI dapat membongkar transaksi yang terjadi di dalam rekening Brigadir J.
Hal itu pun diungkap salah satu pegawai BNI cabang Cibinong, Anita Amalia yang membenarkan adanya aliran dana tersebut. Persidangan tersebut pun mengungkap bahwa aliran dana dari rekening Brigadir J itu masuk ke rekening Bripka RR sebanyak dua kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Terungkap Perintah Sambo soal Interogasi Bharada E hingga 'Kode Jangan Rame-rame'
Uang keluar untuk pembayaran PLN hingga Shopee