Suara.com - Gubernur Alabama, Kay Ivey, mengeluarkan perintah agar eksekusi hukuman mati di negara bagian itu dihentikan sementara dan meminta sistem yang berlaku ditinjau ulang setelah pihak berwenang kembali gagal mengeksekusi seorang terpidana mati dengan suntikan.
ABC News melaporkan bahwa dalam sebuah pernyataan yang dirilis kantornya, Gubernur Ivey disebut telah meminta Jaksa Agung Steve Marshall untuk menarik mosi terkait permintaan tanggal eksekusi untuk dua narapidana serta meminta Departemen Pemasyarakatan melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan hukuman mati di Alabama.
Ivey juga meminta agar Marshall tidak menentukan tanggal eksekusi untuk terpidana mati lainnya hingga proses peninjauan selesai.
Keputusan itu diambil menyusul eksekusi terhadap terpidana mati Kenneth Eugene Smith pada Kamis (17/11) yang tidak dapat diselesaikan. Kegagalan eksekusi itu merupakan yang kedua di Alabama dalam dua bulan terakhir dan yang ketiga sejak 2018.
Pada Juli, negara bagian itu berhasil mengeksekusi seorang terpidana mati, tetapi terjadi penundaan selama tiga jam karena muncul masalah dalam proses pemasangan jalur intravena atau infus.
Gubernur Ivey menyangkal bahwa petugas penjara atau penegak hukum bertanggung jawab dalam masalah ini dan menambahkan “"taktik hukum dan pihak yang membajak sistem memainkan peran”.
"Demi para korban dan keluarga mereka, kita harus melakukan ini dengan benar," kata Ivey.
Komisaris Pemasyarakatan, John Hamm, mengatakan departemennya berkomitmen penuh untuk meninjau dan "yakin bahwa kami dapat menyelesaikan ini dengan baik”.
"Semuanya sudah ada: mulai dari strategi hukum kami dalam menangani banding di menit-menit akhir, bagaimana kami melatih dan mempersiapkan [eksekusi], urutan dan rangkaian kejadian pada hari eksekusi, hingga personel dan peralatan yang terlibat," kata Hamm dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Jaksa Agung Marshall belum mengonfirmasi apakah ia akan menyetujui permintaan peninjauan itu.