Tak Jaga Jarak Meski Positif Covid-19, Putri Candrawathi Malah Dekat-dekatan dengan Pengacara saat Sidang Daring

Selasa, 22 November 2022 | 12:32 WIB
Tak Jaga Jarak Meski Positif Covid-19, Putri Candrawathi Malah Dekat-dekatan dengan Pengacara saat Sidang Daring
Putri Candrawathi yang terkonfirmasi Covid-19 saat berbincang dengan tim pengacara. (tangkapan layar/arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski terpapar Covid-19, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat berdekatan dengan dua orang  pengacara yang mendampinginya saat menjalani sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara daring, Selasa (22/11/2022).

Dari pantauan layar monitor yang disediakan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri yang menjalani sidang daring di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung itu tampak didamping dua orang. Meski terpapar Covid-19, Putri tampak duduk berdekatan dengan dua pengacaranya saat menjalani sidang daring.

Akses Sambungan Telepon

Baca Juga: Ungkap Cerita Ferdy Sambo Jatuhkan Pistol Sebelum Brigadir J Tewas, Adzan Romer: Saya Pastikan Itu HS

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang pada hari ini. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.

"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

"Terima kasih," ucap Putri.

Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.

"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan PHnya untuk berkomunikasi via telepon," beber hakim.

Baca Juga: Cerita Tetangga Ngaku Di-prank Ferdy Sambo, Rugi Sampai Kariernya Hancur

Terpapar Covid-19

Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, Putri terpapar COVID-19.

"Info sementara PC kena COVID-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo sendiri diketahui sudah hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan sejumlah saksi. Berikut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):

  1. Anita Amalia - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
  2. Bimantara Jayadiputro - Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support
  3. Victor Kamang - Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA
  4. Tjong Djiu Fung alias Afung - Biro jasa CCTV
  5. Raditya Adhiyasa - Pekerja lepas di Biro Paminal
  6. Ahmad Syahrul Ramadhan -Sopir Ambulans
  7. Nevi Afrilia - Petugas Swab di Smart Co Lab
  8. Ishbah Azka Tilawah - Petugas Swab di Smart Co Lab
  9. Novianto Rifai - Staf Pribadi Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI