Suara.com - Meski terpapar Covid-19, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat berdekatan dengan dua orang pengacara yang mendampinginya saat menjalani sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat secara daring, Selasa (22/11/2022).
Dari pantauan layar monitor yang disediakan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri yang menjalani sidang daring di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung itu tampak didamping dua orang. Meski terpapar Covid-19, Putri tampak duduk berdekatan dengan dua pengacaranya saat menjalani sidang daring.
Akses Sambungan Telepon
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang pada hari ini. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.
"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Terima kasih," ucap Putri.
Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.
"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan PHnya untuk berkomunikasi via telepon," beber hakim.
Terpapar Covid-19