Suara.com - Senjata yang jatuh dari saku celana Ferdy Sambo di hari penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan jenis HS. Hal tersebut disampaikan oleh eks ajudan Sambo, Adzan Romer.
Romer dan tiga eks ajudan Sambo hari ini, Selasa (22/11/2022), turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterangan itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga," tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan (yang jadi barang bukti saat sidang). Tapi saya tahu persis itu senjata HS yang mulia (yang jatuh)," jawab Romer.
Baca Juga: Cerita Tetangga Ngaku Di-prank Ferdy Sambo, Rugi Sampai Kariernya Hancur
Sejurus kemudian, tim kuasa hukum Sambo kembali memastikan kebenaran itu kepada Romer. Dalam jawabannya, Romer yakin senjata yang jatuh adalah jenis HS.
"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya kuasa hukum Sambo.
"Saya ga tau pak, tapi saya pastikan yang jatuh itu HS," beber Romer.
"Dari mana saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS. Sedangkan yang tadi saudara diperlihatkan majelis ketua majelis saudara tidak tahu," lanjut kuasa hukum Sambo.
"Saya tidak tahu pak karena saya tidak tahu nomornya pak. Tapi kalau senjata yang jatuh, saya bisa bedakan, mana HS mana bukan," tegas Romer.
Terhadap keterangan itu, kuasa hukum Sambo akan membuktikan soal senjata yang jatuh dari tangan kliennya. Sebab, jika merujuk pada keterangan sebelumnya, Sambo mengaku jika senjata yang jatuh adalah miliknya bermerek Wilson Combat.
"Yang mulia, ini sangat penting buat kita dari mohon nanti kami akan membawa CCTV. Yang nanti diperlihatkan yang mulia jadi pada saat penyidikan itu kita minta dilakukan untuk dikonfirmasi apa yang disampaikan oleh saudara Romer ini," beber kuasa hukum Sambo.
"Baik nanti JPU akan menghadirkan bersama ahli, begitu ya," kata hakim.
Dalam sidang kali ini, hanya terdakwa Ferdy Sambo yang hadir secara langsung di ruang persidangan. Sedangkan Putri Candrawathi menjalani sidang daring dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung lantaran terpapar Covid-19.
Selain empat eks ajudan Sambo, JPU turut menghadirkan saksi lain, yakni:
- Anita Amalia - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
- Bimantara Jayadiputro - Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support
- Victor Kamang - Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA
- Tjong Djiu Fung alias Afung - Biro jasa CCTV
- Raditya Adhiyasa - Pekerja lepas di Biro Paminal
- Ahmad Syahrul Ramadhan -Sopir Ambulans
- Nevi Afrilia - Petugas Swab di Smart Co Lab
- Ishbah Azka Tilawah - Petugas Swab di Smart Co Lab
- Novianto Rifai - Staf Pribadi Ferdy Sambo