Istri Ferdy Sambo Terpapar Covid-19, Hakim Cecar soal Ini ke Putri Candrawathi

Selasa, 22 November 2022 | 10:41 WIB
Istri Ferdy Sambo Terpapar Covid-19, Hakim Cecar soal Ini ke Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo Terpapar Covid-19, Hakim Cecar soal Ini ke Putri Candrawathi. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak dapat hadir langsung di ruang persidangan hari ini, Selasa (21/11/2022). Pasalnya, istri dari Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19.

Atas hal itu, Putri harus menjalani persidangan dengan agenda saksi secara daring. Di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, nantinya Putri akan didampingi perwakilan kuasa hukum.

"Apakah saudara mau berkomunikasi dengan terdakwa dulu?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami minta dalam persdangan online ini kami bisa didampingi rekan kami yang sedang menuju kejaksaan, dan kami bisa diberikan akses berkomunikasi. Tadi sudah berkomunikasi dengan JPU untuk komunikasi," ucap kuasa hukum Putri.

"Sebelum sidang dibuka, apakah mau berkomunkasi dulu?" tanya hakim Wahyu.

"Sudah tadi," beber kuasa hukum.

"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya hakim kepada Putri.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri.

"Oh sudah siap ya untuk mengikuti persidangan. Baik," beber hakim Wahyu.

Baca Juga: Tak Bisa Bertemu Ferdy Sambo di Pengadilan, Putri Candrawathi Jalani Sidang Daring Gegara Positif Covid-19

Jalani Sidang Daring karena Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI