Suara.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan dua amanah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang harus diselesaikan di Kementerian Agama (Kemenag). Dua amanah yang dimaksud ialah pelayanan publik yang belum maksimal dan adanya isu kecurangan yang terjadi di internal kementerian.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2022 di Jakarta, Senin (21/11/2022).
"Pertama, layanan publik yang belum maksimal sesuai harapan masyarakat. Kedua, isu kecurangan (fraud) yang ditengarai masih terjadi dalam layanan publik, pengadaan barang serta praktek transaksional dalam mutasi promosi jabatan," kata Yaqut.
Yaqut menaruh perhatian terhadap perbaikan layanan publik di Kemenag. Sebab, banyak layanan di Kemenag yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti untuk layanan pernikahan, rujuk, masalah pencatatan waqaf, pelayanan haji, pembinaan rumah ibadah, dan pendidikan keagamaan.
"Jadi ketika masyarakat kecewa dengan layanan yang kita berikan, dengan mudah masyarakat memberikan penilaian terhadap Kementerian Agama," ujarnya.
Yaqut meyakini dengan digitalisasi layanan publik, masyarakat tidak perlu bersentuhan langsung dengan petugas yang memberikan layanan. Dengan cara tersebut, Yaqut meyakini bisa mencegah praktek korupsi dalam layanan publik.
"Di era digital ini, kita sudah tidak bisa bekerja dengan cara lama dengan cara konvensional, maka arah pelayanan publik ke depan haruslah terdigitalisasi," tuturnya.
Yaqut juga menambahkan bahwa masalah yang dihadapi di Kemenag sudah sedemikian menumpuk. Karena itu, ia berharap kepada seluruh aparatur Kemenag saat ini tidak menjadi bagian dari masalah di Kemenag, tapi menjadi bagian solusi dari Kemenag.
"Oleh karena itu, saya perintahkan Pak Irjan untuk mengawal betul hal ini, saya meminta setiap instruksi yang saya berikan dicatat, dikawal dan dipastikan dilaksanakan oleh seluruh aparatur di Kementerian Agama tanpa terkecuali," terangnya.
Baca Juga: Jelang Debut, &TEAM Resmi Rilis MV 'Under the skin'
Ia juga merasa bahwa Kemenag belum optimal menjawab keluhan masyarakat lantaran masih bekerja dengan cara-cara konvensional dan belum terbiasa dengan digital. Menurutnya, inilah yang sekarang terus diperbaiki oleh Kemenag.
"Hal ini kita juga terus perbaiki, saya perintahkan staf khusus untuk mengawal proses digitalisasi di Kemenag. Tanggal 25 (November) kita launching layanan digital Kemenag, saya ingin semua layanaan publik bisa diakses dalam genggaman," katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif sekurang-kurangnya ada tiga.
Pertama, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan afektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi peemintah.
Kemudian yang ketiga ialah memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
"Berkaitan dengan peran tersebut, ada tiga hal yang ditekankan Pak Menteri Agama kepada kami selaku Irjen Kemenag," ujar Faisal.
Hal pertama, yaitu memastikan pelayanan publik melalui transformasi digital berjalanan dengan baik. Kedua, memastikan bawa sistem pengendalian intern sudah efektif untuk mencegah praktik transaksional dalam pelayanan publik.
“Ketiga, selalu proaktif dan respons cepat atas segala permasalahan di Kemenag," tuturnya.