Suara.com - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022). Alasannya, Putri terpapar Covid-19.
"Info sementara PC (Putri Candrawathi) kena Covid-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Anita Pegawai BNI Kembali Bersaksi Di Sidang Ferdy Sambo Dan Putri Hari Ini, Siap Buka-bukaan Lagi?
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo sendiri diketahui sudah hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan sejumlah saksi.
Berikut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):
- Anita Amalia - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
- Bimantara Jayadiputro - Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support
- Victor Kamang - Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA
- Tjong Djiu Fung alias Afung - Biro jasa CCTV
- Raditya Adhiyasa - Pekerja lepas di Biro Paminal
- Ahmad Syahrul Ramadhan -Sopir Ambulans
- Nevi Afrilia - Petugas Swab di Smart Co Lab
- Ishbah Azka Tilawah - Petugas Swab di Smart Co Lab
- Novianto Rifai - Staf Pribadi Ferdy Sambo