KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Lukas Enembe Tetap Berjalan

Selasa, 22 November 2022 | 08:34 WIB
KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Lukas Enembe Tetap Berjalan
Massa dari Forum Solidaritas Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua mendesak KPK untuk segera menangkap dan mengadili tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe [ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kasus dugaan korupsi APBD yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tetap berjalan.

Kedatangan penyidik bersama Ketua KPK Firli Bahuri ke ke kediaman Lukas Enembe di Papua untuk memenuhi syarat formil sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab kabar KPK memberikan keistimewaan bagi Lukas Enembe.

Ali menjelaskan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap jika memenuhi dua syarat, yakni formil dan materil.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Kami Punya Dasar Panggil Paksa!

"Syarat formil itu misalnya syarat-syarat berita acara, surat-surat yang berhubungan dengan administrasi," kata Ali, Senin (21/11/2022).

KPK datang ke rumah Lukas Enembe untuk melakukan BAP.

"Saat ini dengan KPK datang ke sana sesuai KUHAP pasal 113, kami sudah memiliki BAP yang bersangkutan sebagai satu syarat kelengkapan formil," kata dia.

Dia menyebut penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rumah pihak yang berperkara dengan KPK, ketika akan diperiksa tidak memenuhi panggilan.

"Seorang tersangka dipanggil kemudian tidak hadir pasal 113 (KUHAP) boleh mendatangi kediamannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan, tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum itu," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa 7 Saksi dari Direktur hingga Ibu Rumah Tangga

Sementara proses lainnya, kata Ali, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memperoleh barang bukti yang cukup signifikan.

"Terakhir di Jakarta, di apartemennya, di rumahnya, kami peroleh ada barang bukti yang signifikan, ada emas batangan dan lain-lain," ujarnya.

Karenanya Ali memastikan proses dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Papua itu masih tetap berjalan.

"Ini tentu kami lakukan penyelesaian berkas perkara. Yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali. Prosesnya terus berjalan," ujarnya.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI