Pimpinan KPK Berharap Ada Ekspose Kasus Kardus Durian Yang Seret Nama Cak Imin

Selasa, 22 November 2022 | 08:16 WIB
Pimpinan KPK Berharap Ada Ekspose Kasus Kardus Durian Yang Seret Nama Cak Imin
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ingin terburu-buru mengangkat kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, lembaga anti-rasuah harus terlebih dahulu memperoleh fakta permulaan yang cukup.

"Saya berharap ada dulu ekspose (pengungkapan), biar kita lihat apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak," kata Johanis saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) kemarin.

Menurutnya hal itu menjadi penting, sebab berkaitan dengan kepastian hukum.

Baca Juga: 'Biar Enggak Tengok Sana-Sini', Kemunculan Kasus Kardus Durian Tekan Cak Imin Buat Setia Dampingi Prabowo?

"Jangan sampai orang yang dilapor ternyata tidak melakukan perbuatan dan tidak jelas, jadi tidak ada kepastian hukum," kata Johanis.

Dia bilang, jika nantinya ditemukan terdapat tindak pidana korupsi KPK akan mengambil sikap. Begitu juga sebaliknya.

"Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan," ujar Johanis.

"Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," katanya menambahkan.

Kardus Durian

Baca Juga: Kasus Kardus Durian Bakal Dibuka Lagi oleh KPK, Begini Kronologinya yang Seret Nama Cak Imin

Diberitakan beberapa waktu lalu, KPK mengaku penanganan kasus dugaan korupsi 'kardus durian' masih menjadi perhatian. Kasus suap itu disebut-sebut santer menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai memimpin konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus suap pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Disampaikan ada terkait dengan perkara lama yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kami bersama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) lalu.

Lembaga antirasuah, kata Firli, tentunya dalam penanganan perkara lama maupun yang kini tengah diusut, bila memang ditemukan bukti cukup pasti akan disampaikan kepada publik.

"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya, dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," imbuhnya

Nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam "kardus durian" dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 silam.

Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah buntut melakukan praktik korupsi. Mereka yang dipenjara yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI