Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik," lanjut Azmi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah cuitan yang diduga telah menghina istri Presiden Jokowi.
Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.