Suara.com - Cuitan komikus Kharisma Jati melalui akun Twitter miliknya @KoprofilJati masih menjadi sorotan tajam berbagai pihak lantaran dinilai telah menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti bahwa perilaku Kharisma Jati tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana yang harus segera diusut.
Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Azmi mengatakan bahwa cuitan komikus tersebut tidak hanya mengkhianati istri Presiden Joko Widodo, tetapi juga dinilai mengkhianati Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee.
Menurutnya, polisi perlu menangkap dan memeriksa Kharisma Jati agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk mengetahui motif dari cuitannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Iriana Jokowi Akui Suami Jauh dari Kata Romantis, Tak Pernah Bilang "I Love You"
"Perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Azmi pada Minggu (20/11/2022).
Azmi menilai bahwa cuitan komikus tersebut sangat memalukan bahkan tidak pantas bagi bangsa Indonesia yang baru saja menjadi tuan rumah perhelatan KTT G20. Ia juga turut menekankan bahwa tamu negara juga perlu dihormati.
"Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," ujar Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menilai jika akhlak Kharisma Jati sudah hilang dan tidak menjaga keberagaman sebagai ciri dari bangsa Indonesia hingga menimbulkan kegaduhan.
"Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan," ucap Azmi.
Baca Juga: Bikin Salfok, Sandal Jepit Iriana Jokowi saat ke Masjid
Perbuatan pelaku menurutnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik," lanjut Azmi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah cuitan yang diduga telah menghina istri Presiden Jokowi.
Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.