Penyidik Polres Jaksel Ngaku Diintai Ketat saat Olah TKP di Rumah Duren Tiga, Hakim: Diawasi Mata Elang Ya?

Senin, 21 November 2022 | 19:44 WIB
Penyidik Polres Jaksel Ngaku Diintai Ketat saat Olah TKP di Rumah Duren Tiga, Hakim: Diawasi Mata Elang Ya?
Penyidik Polres Jaksel Ngaku Diintai Ketat saat Olah TKP di Rumah Duren Tiga, Hakim: Diawasi Mata Elang Ya? (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Aiptu Sullap Abo yang juga bertugas sebagai penyidik kasus Brigadir Yosua bercerita suasana menegangkan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Keterangan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam perisdangan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Ricard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Sullap mengatakan sewaktu timnya tiba di Rumah Duren Tiga, dia melihat banyak mobil Provos Polri berjejer. Selain itu, dia menyebut ada beberapa anggota Provos yang berjaga di sekitar lokasi.

Baca Juga: Kala Para Wanita jadi Fans Richard Eliezer di Sidang: Bharada E Itu Korban, Dia Sudah Jujur dan Akui Kesalahan

"Setelah kami masuk di Komplek Polri, Duren Tiga, ternyata dari depan jalan masuk sampai TKP banyak kendaraan dinas, ada kendaraan Dinas Provos, ada polisi berpakaian provos, kemudian bet-nya bintang 3. Jadi kami tahu itu dari Mabes Polri," ujar Sullap.

Singkat cerita, tim Polres Jaksel pun melakukan olah TKP di Rumah Duren Tiga. Di sana, pihaknya menemukan setidaknya 10 selongsong peluru yang tersebar di beberapa titik di dalam rumah.

"Dari hasil pencarian barang bukti kami temukan ada 10 selongsong yang tergeletak di area ruang tengah, 3 proyektil, dan 4 serpihan," ucap Sullap.

"Kemudian di dinding di belakang arah mau ke lantai 2 ada 5 lubang. Di pintu sebelah jenazah pintu yang dijadikan gudang di pojok kiri dan pojok kanannya ada 2 lubang. Kemudian di list plafon 1 dan di buffet 1 lubang," sambungnya.

Majelis Hakim kemudian mececar Sullap bagaimana situasi saat itu.

Baca Juga: Ungkap Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Penyidik Martin: Saat Almarhum Tertembak, Tak Ada Tetesan Darah di Lantai

Sullap berkata, suasana kala itu begitu tegang dan penuh tekanan sehingga membuat timnya terkendala melakukan olah TKO.

"Diceritakan Kasat saat itu suasana identifikasi penuh tekanan?" tanya Hakim.

"Di dalam TKP banyak orang dan semua atasan kami sehingga secara psikologis tidak membuat kami leluasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan, maupun barang-barang yang ada di TKP," ungkap Sullap.

Majelis Hakim lalu kembali menanyakan kepada Sullap apakah dia bersama timnya seperti diawasi oleh anggota Provos di sana. Dengan singkat, Sullap menyebut timnya diintai dengan ketat.

"Tertekan karena diawasi oleh mata elang langsung ya?" tanya Hakim kembali.

"Siap," singkat Sullap.

Kasus Diacak-acak Geng Ferdy Sambo

Sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit juga mengaku sempat kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara di Rumah Duren Tiga saat Brigadir Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022.

Ihwalnya, Majelis hakim menanyakan apa alasan Soplanit dimutasi menjadi Yanma seusai menangani kasus kematian Yosua di Duren Tiga. Soplanit mengaku dirinya dianggap tidak profesional dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Soplanit kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Majelis Hakim kemudian mencecar mengenai maksud di balik kurang profesionalnya Soplanit dalam penanganan kasus kematian Yosua. Saat itu, Soplanit menyebut pihaknya sangat kesulitan karena semua alat bukti dan saksi kunci terkait kasus tersebut diambil alih oleh Propam Mabes Polri.

"Gimana kira-kira kurang maksimalnya?" Hakim bertanya kembali.

"Dapat kami jelaskan yang mulia, pengananan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," sebut Soplanit.

"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," imbuhnya.

Soplanit menambahkan, anggota Propam begitu campur tangan dalam mengurusi olah TKP di Rumah Duren Tiga.

"Karena ada campur tangan Propam?," tanya Hakim.

"Betul. Yang saat itu ada di TKP," jelas Soplanit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI