Suara.com - Majelis Hakim merasa heran dengan keputusan mutasi yang dilakukan oleh Polri terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Aipda Arsyad Daiva Gunawan usai menangani perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi saat Majelis Hakim mencecar Arsyad dalam persidangan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Ricard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Hakim awalnya menanyakan dimana Arsyad ditugaskan saat ini. Arsyad mengaku dirinya kini dimutasi ke bagian Yanma Polri seusai menangani kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Terungkap! Uang Rp200 Juta Ditransfer dari Rekening Brigadir J ke Rekening Ricky Rizal
"Saudara masih di Polres Jaksel?" tanya Hakim.
"Sudah tidak, kami sudah di mutasi ke Yanma Polri," ujar Arsyad.
Hakim kemudian bertanya apa yang menyebabkan Arysad dimutasi ke Yanma Polri. Kepada Hakim, Arsyad mengaku tidak profesional sewaktu menangani kasus kematian Yosua.
"Apa kesalahannya?" tanya Hakim lagi.
"Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus," ungkap Arsyad.
Baca Juga: Dapat Bocoran Pimpinan Inafis, Cerita Bripka Danu Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Baku Tembak
Sontak, jawaban Arsyad itu membuat Hakim merasa heran. Sebab, menurut Hakim Arsyad melakukan tindakan tidak profesional saat bertugas karena berada di bawah tekanan.
"Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu. Tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau dari cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan," kata Hakim.
Lebih lanjut, Hakim bertanya mengapa Arsyad tidak membela diri sewaktu dalam sidang etik profesi oleh Polri. Arsyad sempat terdiam sewaktu Hakim melontarkan pertanyaan tersebut.
Dengan singkat, Arsyad mengaku takut untuk membela diri saat menjalani sidang etik profesi.
"Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?" tanya Hakim.
"Tidak berani?" lanjut Hakim.
"Siap," sahut Arsyad.