Suara.com - Bripka Danu Fajar Subekti, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan mengendus aroma lain dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tepat tanggal 12 Juli 2022 atau empat hari setelah peristiwa berlangsung, dia menyadari kalau kematian Yosua bukan akibat peristiwa baku tembak sebagaimana skenario palsu yang dirancang Sambo.
Pernyataan itu disampaikan Danu ketika hadir menjadi saksi dalam persidangan hari ini, Senin (21/11/2022). Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Awalnya, Danu merapat ke lokasi kejadian di Komplek Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Dia saat itu kebetulan sedang lepas dinas.
"Kapan membuat identifikasi lagi apalah saudara mengunjungi TKP?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tanggal 9 saya ke TKP Duren Tiga, posisinya saya waktu itu lepas dinas untuk merapat ke Duren Tiga," jawab Danu.
Danu juga mengaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pada 12 Juli 2022. Tim olah TKP, lanjut Danu, turut membuat berita acara.
"Tanggal 12 apa yang saudara lakukan? Peristiwa tanggal 8 membuat laporan tertulis tidak?" tanya hakim.
"Pembuatan berita acara olah TKP," jawab Danu.
Baca Juga: Ditonton Fans, Kemunculan Bharada E di Sidang Bikin Cewek-cewek Histeris: Bang Richard Semangat!
"Saudara buat pada saat itu?" cecar hakim.
"Siap buat. Malam dari TKP saya buat scape TKP," beber Danu.
Selain itu, Danu juga membeberkan fakta kalau dirinya menyadari bahwa apa yang terjadi di rumah dinas Sambo bukanlah peristiwa baku tembak. Dugaan itu dia dengar langsung dari mulut pimpinan Inafis yang ada di lokasi kejadian.
"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menembak tapi tembakan satu pihak saja?" tanya hakim.
"Dari pas TKP tanggal 12 malam itu," ucap Danu.
"Tanggal 12 itu bisa menyimpulkan satu pihak saja?" tanya hakim.
"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar ini tidak mungkin nih hanya tembak-menembak," ucap Danu.
Geng Sambo Acak-acak Kasus Brigadir J
AKBP Ridwan Soplanit dimutasi ke Yanma Polri buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ridwan yang kala itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Campur tangan dari Divisi Propam Polri disebut Ridwan sebagai pangkal masalahnya. Intervensi itu masuk dalam ranah pengambilan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim anggota.
"Terkait dengan penanganan kasus," jawab Ridwan yang hadir sebagai saksi.
"Kaitannya? Ada karena kamu tidak sanggup menangani atau diduga?
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ucap Ridwan.
"Bagaimana kira-kira?" tanya hakim.
"Dapat kami jelaskan yang mulia, penaganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penangan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan inves yang mulia," jawab Ridwan.
"Karena ada Propam makanya kesulitan?" lanjut hakim.
"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP, investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," papar Ridwan.
"Karena ada campur tangan Propam?" tanya hakim.
"Betul, yang saat itu ada di TKP," sebut Ridwan.
Pertama Kali Diintervensi
Selama berkarir di Korps Bhayangkara, Ridwan mengaku tidak pernah mendapatkan intervensi dalam hal penanganan kasus. Tapi, dalam kasus penembakan yang menwaskan Yosua,dia mengaku diintervensi, salah satunya dari Ferdy Sambo.
"Kalau kamu lazimnya, ini dari pengalaman, kamu selama bertugas di polisi di Reserse, selama tugas jadi polisi, ada tidak saat kamu menolak? ada intervensi?" tanya hakim.
"Tidak pernah," ucap Ridwan.
"Baru kali ini ada intervensi?" lanjut hakim.
"Iya," beber Ridwan.