Suara.com - Tempik sorak terdengar saat Bharada E atau Richard Eliezer memasuki ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai jeda sidang, Senin (21/11/2022) siang. Teriakan itu berasal dari sejumlah pengunjung yang mengaku diri sebagai fans Bharada E.
Pantauan Suara.com, sejumlah fans Richard mayoritas perempuan. Mereka, dengan perangkat yang sama, yakni ponsel genggam, berteriak seraya mengabadikan momen masuknya Richard ke ruang sidang.
"Bang Richard Semangat," ujar salah satu dari mereka.
"Richard, huuu huuu. Kamu pasti bisa," timpal lainnya.
Tidak hanya itu, Richard juga sempat menyapa para "garis kerasnya" dengan gestur kedua tangan berada di dada. Hal itu kemudian direspons fans Richard dengan teriakan memberikan semangat.
Selain Richard, ada dua terdakwa lain yang turut menjalani sidang. Mereka adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kesaksian Pegawai BNI
Terungkap fakta telah terjadi pemindahan uang dari rekening milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp200 juta. Hal itu disampaikan oleh Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong yang hadir sebagai saksi.
Amalia dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Amalia.
"Ada apa dengan data nasabah RR?" lanjut hakim Wahyu.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Amalia.
Kepada penyidik, Amalia turut menyerahkan rekening koran Ricky sebagai barang bukti. Data dalam rekening koran tersebut menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.
Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp200 juta.
"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.
"Rp100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawab Amalia.
"Itu pemindahannya pakai apa?" cecar hakim Wahyu.
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.
Meski demikian, Amalia tidak mengetahui jumlah uang terakhir yang ada di rekening milik Yosua. Pasalnya, dia tidak diberikan surat kuasa untuk membuka data rekening milik Yosua saat itu.
"Rekening J ada berapa terakhir?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," ucap Amalia.
Akui Pindahkan Uang Yosua
Ricky Rizal mengakui adanya pemindahan uang senilai Rp200 juta dari rekening milik Yosua ke rekening miliknya. Ricky mengaku sudah ikut bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak Februari 2021.
Sejak saat itu, Ricky membuka rekening atas nama dirinya untuk pengeluaran sehari-hari di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, Tetapi untuk keperluan rumah tabgga di Magelang," ucap Ricky di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky pun tak menampik adanya fakta yang menyebut adanya tranfer uang dari rekening Yosua ke rekening miliknya. Transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," beber dia.
Tranfer uang Rp200 juta itu dilakukan Ricky melalui aplikasi di ponsel genggam miliknya.
"Kemudian untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahuvapakah dipegang almarhum Yosua terus meneurus atau bergantian."
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.