Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 21 November 2022 | 16:49 WIB
Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini
Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini - Menaker Ida Fauziyah (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Simak batas waktu aturan penetapan UMP 2023 di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) hingga 7 Desember 2022.

Hal ini berkaitan dengan pengumuman penetapan upah minimum Provinsi (UMP) yang batas akhirnya juga mundur jadi 28 November 2022.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, tujuan perubahan jadwal ini adalah memberi waktu untuk dewan pengupahan daerah agar bisa menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

Sementara itu, merangkum unggahan Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022), UMP dan UMK yang ditetapkan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Aturan Penetapan UMP 2023

Merangkum laman Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia, penghitungan upah minimum 2023 menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berikut rumusnya:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Formula di atas memiliki rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar UMP dan UMK Terendah di Indonesia Tahun 2022, Bakal Ada Kenaikan?

  • UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum hasil penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Masih dari sumber yang sama,  Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia menjelaskan penyesuaian nilai UM formula di atas dihitung berdasarkan rumus: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI