Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS sebut Polisi Belum Sentuh Aktor Intelektual: Pelaku Masih Berkeliaran!

Senin, 21 November 2022 | 15:40 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS sebut Polisi Belum Sentuh Aktor Intelektual: Pelaku Masih Berkeliaran!
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penetapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara belum menyentuh aktor intelektual.

Koordinator KontraS Sumatera Utara, Rahmat mengatakan 9 orang tersangka yang ditetapkan hanya aktor lapangan bukan aktor intelektual.

"Penetapan tersangka yang hanya menyasar aktor lapangan tanpa mengungkap aktor aktor intelektual yang memiliki peran dan memerintahkan pengkrangkengan dan eksploitasi yang terjadi," kata Rahmat saat konferensi pers daring, Senin (21/11/2022).

Berdasarkan hasil investigasi KontraS membagi para aktor intelektual yaitu dari masyarakat sipil, keluarga dari Terbit Rencana Parangin-Angin (TRP), aparatur negara TNI dan Polri, dan aktor korpotasi.

Baca Juga: Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!

"Proses hukum terhadap 9 pelaku menurut kami tidak cukup, mengingat kasus ini melibatkan orang banyak, sehingga masih banyak pelaku yang saat ini diduga masih bebas berkeliaran," kata Rahmat.

Di samping itu, KontraS juga mempertanyakan Terbit Rencana yang berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ii=ni, padahal delapan tersangka lainnya proses peradilannya sudah berjalan.

"TRP belum dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa dengan alasan yang tidak kita ketahui kenapa," ujarnya.

Kemudian, KontraS sedari awal kasus ini masuk dalam proses penyidikan menemukan kejanggalan, yakni saat para tersangka ditetapkan, Polda Sumatera Utara tidak langsung melakukan penahanan.

Alasannya menurut Rahmat, kepolisian menilai para tersangka bersikap kooperatif.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Ferdy Sambo Hingga KM 50, KontraS Ingatkan Peran Komisioner Baru Komnas HAM, Apa Itu?

Tersangka Kerangkeng Manusia. [digtara.com]
Tersangka Kerangkeng Manusia. [digtara.com]

"Alasan itu saya kira akan berdampak pada keadaan para korban sehingga alasan-alasan ini yang membuat kami harus membuat laporan di Bareskim Polri. Meski ditolak akhirnya," ujar dia.

9 Tersangka

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, diketahui dibangun pada 2016. Kerangkeng itu dibuat oleh Terbit sendiri, yang digunakan untuk para pekerjanya yang membuat kesalahan guna dihukum secara mandiri.

Terbit sendiri menyebut kerangkeng manusia itu adalah sebuah panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat. Sejak adanya kerangkeng di belakang rumahnya tersebut, banyak masyarakat sekitar menitipkan para anggota keluarga mereka yang memiliki kecanduan pada narkotika.

Kerangkeng manusia itu terbongkar saat KPK lakukan penggeledahan di rumah Terbit, guna mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Terbit.

Pada saat itu, KPK menemukan sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia di dalam rumah TRP. Dugaan penyiksaan manusia, perbudakan modern, dan lainnya pun muncul atas penemuan kerangkeng tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI