Suara.com - Tim kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer turut berkomentar atas fakta soal pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal. Keterangan itu dianggap mematahkan anggapan yang menyebut kalau Richard yang memindahkan uang tersebut.
"Kan dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan rekening dari rekening almarhum Yosua ke rekening Bharada E," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang almarhum Yosua tidak ke rekening Bharada E," sambungnya.
Kesaksian Pegawai BNI
Fakta pemindahan uang dari rekening milik Yosua ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp200 juta disampaikan oleh Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong. Kata dia, uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta.

Amalia dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Amalia.
"Ada apa dengan data nasabah RR?" lanjut hakim Wahyu.
Baca Juga: Ungkap Ferdy Sambo Mondar-mandir usai Brigadir J Dibunuh, Ridwan Soplanit: Dia Bilang CCTV Rusak
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Amalia.