Wacana Turunkan Usia Pemilih Jadi 16 Tahun, Parlemen Selandia Baru akan Laksanakan Voting

Diana Mariska Suara.Com
Senin, 21 November 2022 | 14:56 WIB
Wacana Turunkan Usia Pemilih Jadi 16 Tahun, Parlemen Selandia Baru akan Laksanakan Voting
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di Selandia Baru, perlindungan terhadap diskriminasi usia dimulai pada usia 16 tahun, dan hakim memutuskan bahwa Jaksa Agung tidak berhasil menjelaskan mengapa usia 18 tahun dipilih sebagai usia untuk memilih, dan bukan 16 tahun.

Sifat putusan pengadilan memaksa anggota parlemen Selandia Baru untuk setidaknya mendiskusikan masalah tersebut tetapi tidak memaksa mereka untuk mengambil suara atau membuat perubahan peraturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI