Wacana Turunkan Usia Pemilih Jadi 16 Tahun, Parlemen Selandia Baru akan Laksanakan Voting

Diana Mariska Suara.Com
Senin, 21 November 2022 | 14:56 WIB
Wacana Turunkan Usia Pemilih Jadi 16 Tahun, Parlemen Selandia Baru akan Laksanakan Voting
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota parlemen Selandia Baru akan melakukan pemungutan suara demi menentukan apakah negara itu akan menurunkan usia pemilih dari 18 menjadi 16 tahun.

ABC News melaporkan bahwa pengumuman itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin (21/11), beberapa jam setelah Mahkamah Agung negara itu mengumumkan bahwa tidak mengizinkan warga berusia 16 dan 17 tahun memilih merupakan bentuk diskriminasi usia.

PM Ardern mengatakan dirinya mendukung penurunan usia itu tetapi menjelaskan bahwa untuk mengesahkan usulan tersebut, setidaknya 75 persen anggota parlemen harus menyetujuinya.

“Saya pribadi mendukung penurunan usia pemilih tetapi itu bukan hanya urusan saya atau pemerintah,” kata Ardern. “Setiap perubahan dalam undang-undang pemilu seperti ini membutuhkan 75 persen dukungan anggota parlemen,” ujarnya.

Ardern mengatakan pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang. Namun, perubahan apa pun yang disetujui tidak akan berlaku hingga setelah pemilihan umum tahun depan.

Partai Hijau menyambut usulan ini.

“Kaum muda berhak untuk memiliki suara dalam keputusan-keputusan yang berpengaruh bagi mereka, baik sekarang maupun di masa depan,” kata juru bicara partai, Golriz Ghahraman.

Namun, dua partai oposisi utama di Selandia Baru mengatakan mereka menentang perubahan itu.

"Ini bukan sesuatu yang kami dukung," kata pemimpin oposisi, Christopher Luxon. "Pada akhirnya, Anda harus menarik suatu garis … dan kami merasa nyaman dengan garis [itu berada di angka] 18."

Empat hakim di MA menyetujui banding kelompok lobi terkait isu ini, tetapi hakim kelima tidak menyetujui beberapa aspek keputusan.

Di Selandia Baru, perlindungan terhadap diskriminasi usia dimulai pada usia 16 tahun, dan hakim memutuskan bahwa Jaksa Agung tidak berhasil menjelaskan mengapa usia 18 tahun dipilih sebagai usia untuk memilih, dan bukan 16 tahun.

Sifat putusan pengadilan memaksa anggota parlemen Selandia Baru untuk setidaknya mendiskusikan masalah tersebut tetapi tidak memaksa mereka untuk mengambil suara atau membuat perubahan peraturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI