Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi di kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe pada Senin (21/11/2022). Mereka yang diperiksa dari petinggi perusahaan hingga ibu rumah tangga.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan agenda pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali lewat keterangannya, Senin (21/11/2022).
Adapun sejumlah saksi yang akan menjalani pemeriksan di antaranya, Gibrael Issak Presiden Direktur PT. RDG (Rio De Gabriello), NG HOK LAM Swasta, Daniel Chiristian Lewi pedagang (pemilik Dablin Motor, jual beli mobil), dan Muhammad Chusnul Khuluqi, karyawan advantage pemeliharaan ATM.
Baca Juga: Catatan ICW Semester I 2022, Korupsi di Desa Makin Merajalela
Kemudian Teuku Hamzah Husen, Direktur PT Rinaldi Acbasindo (jasa angkutan laut), dan Tika Putri Diana, seorang ibu rumah tangga.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Sebelumnya Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Baca Juga: Rapot Merah Kinerja Penindakan Kasus Korupsi oleh Institusi Penegak Hukum, Polri Paling Buruk
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.