"Untuk pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minasasa, hak pengacara untuk membela kliennya. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur, menjadi hilang, atau tidak ada lagi." ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Kumpulkan alat bukti lainnya
Bukti 5 kg sabu yang masih berada di kejaksaan tersebut menambah daftar barang bukti yang sebelumnya ditemukan dan disita. Barang bukti yang disita adalah 35 kilogram sabu, di mana sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya dan disaksikan oleh banyak orang
Polri pun mengungkap bahwa akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
Jeratan pidana tetap sama
Tak hanya akan melanjutkan pidana, seluruh tersangka termasuk Teddy Minahasa tetap dijatuhi jeratan pidana yang sebelumnya masuk ke vonis dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan jeratan hukumnya.
Empat anggota polisi juga jadi tersangka
Teddy Minahasa pun juga akan dipidana bersama 4 orang anggota polisi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, serta anggota Polsek Kalibaru Aipda A.
Kontributor : Dea Nabila