5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polri: Pidana Tetap Diproses!

Senin, 21 November 2022 | 13:17 WIB
5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polri: Pidana Tetap Diproses!
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minasasa, hak pengacara untuk membela kliennya. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur, menjadi hilang, atau tidak ada lagi." ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Kumpulkan alat bukti lainnya

Bukti 5 kg sabu yang masih berada di kejaksaan tersebut menambah daftar barang bukti yang sebelumnya ditemukan dan disita. Barang bukti yang disita adalah 35 kilogram sabu, di mana sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya dan disaksikan oleh banyak orang

Polri pun mengungkap bahwa akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Jeratan pidana tetap sama

Tak hanya akan melanjutkan pidana, seluruh tersangka termasuk Teddy Minahasa tetap dijatuhi jeratan pidana yang sebelumnya masuk ke vonis dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan jeratan hukumnya.

Empat anggota polisi juga jadi tersangka

Teddy Minahasa pun juga akan dipidana bersama 4 orang anggota polisi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, serta anggota Polsek Kalibaru Aipda A.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir Kasus Pengedaran Sabu Hari Ini, Alasannya Satu Tersangka Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI