Suara.com - Tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa kini telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas dugaan kasus narkoba yang membelitnya.
Mantan Kapolda Sumbar tersebut sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama dua tersangka lainnya, yaitu Doddy Prawiranegara dan wanita bernama Anita dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Hal ini pun sempat menjadi perhatian publik karena sosok Irjen Teddy baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jatim, namun justru tidak jadi dan akhirnya dijebloskan ke penjara.
Simak inilah 5 fakta pencabutan BAP oleh Irjen Teddy Minahasa.
Hotman Paris ungkap alasannya
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris pun membeberkan alasan kliennya tersebut akhirnya mencabut kesaksiannya lewat BAP.
Hal ini diungkap Hotman setelah mengetahui bahwa 5 kilogram sabu yang awalnya diduga telah dijual oleh klien Teddy Minahasa, kini ditemukan berada di Kejaksaan.
Tak hanya itu, 5 kg sabu tersebut juga sebelumnya dilaporkan sempat ditukar oleh Teddy Minahasa dengan memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk ditukar dengan tawas.
Proses pidana akan dilanjutkan
Walaupun BAP telah dicabut, namun Polri mengungkap proses pidana akan tetap dilanjutkan sesuai undang-undang.