Suara.com - Kepolisian Resor Bogor menerapkan restorative justice kepada Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor yang beberapa waktu belakangan ini menghebohkan media sosial dengan aksinya yang berpura-pura meninggal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyampaikan alasan pihaknya memilih untuk menerapkan restorative justice kepada Urip Saputra.
"Ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, dengan mekanisme yang sekarang ada yaitu restorative justice, saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua," kata Kapolres Bogor di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin (21/11/2022).
Kapolres Bogor menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati. Tiga unsur tersebut, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Ketiga unsur itu lah yang melandasi keputusannya untuk menerapkan restorative justice dalam kasus Urip Saputra ini.
"Mudah-mudahan perkara saudara US, bagi kita semuanya menjadi pembelajaran, karena langkah dan tindakan yang kita lakukan mengandung konsekuensi," ujarnya.
Urip Saputra juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik di Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor menyampaikan morif Urip melakukan aksinya pura-pura meninggal karena menghindar dari lilitan hutang.
"Ide tersebut muncul karena ada perasaan untuk menghindar dari kewajibannya membayar utang. sekarang yang bersangkutan juga sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf," kata Iman.
Baca Juga: Bikin Geger Warga Bogor Gegara Pura-pura Meninggal, Urip Saputra Minta Maaf
Pada akhirnya, Urip meminta maaf atas aksinya yang sempat membuat heboh karena berpura-pura meninggal dunia dan viral di media sosial.