Kasus Brigadir J 'Diobok-obok' hingga Kena Mutasi, AKBP Ridwan Soplanit Ngaku Diintervensi Propam Polri

Senin, 21 November 2022 | 13:09 WIB
Kasus Brigadir J 'Diobok-obok' hingga Kena Mutasi, AKBP Ridwan Soplanit Ngaku Diintervensi Propam Polri
Kasus Brigadir J 'Diobok-obok' hingga Kena Mutasi, AKBP Ridwan Soplanit Ngaku Diintervensi Propam Polri. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKBP Ridwan Soplanit dimutasi ke Yanma Polri buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ridwan yang kala itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Campur tangan dari Divisi Propam Polri disebut Ridwan sebagai pangkal masalahnya. Intervensi itu masuk dalam ranah pengambilan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim anggota di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Terkait dengan penanganan kasus," jawab Ridwan yang hadir sebagai saksi.

Baca Juga: Ungkap 7 Peluru yang Bersarang di Tubuh Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Ungkap Penembaknya: Bharada E dan Ferdy Sambo

"Kaitannya? Ada karena kamu tidak sanggup menangani atau diduga?

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ucap Ridwan.

"Bagaimana kira-kira?" tanya hakim.

"Dapat kami jelaskan yang mulia, penaganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan inves yang mulia," jawab Ridwan.

"Karena ada Propam makanya kesulitan?" lanjut hakim.

Baca Juga: Ada Transfer Rp 200 Juta Milik Brigadir J Ke Ricky Rizal Di Hari Pemakaman, Duit Dipakai Bayar PLN Hingga Belanja Shopee

"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP, investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," papar Ridwan.

"Karena ada campur tangan Propam?" tanya hakim.

"Betul, yang saat itu ada di TKP," sebut Ridwan.

Baru Kali Ini Kena Intervensi

Selama berkarir di Korps Bhayangkara, Ridwan mengaku tidak pernah mendapatkan intervensi dalam hal penanganan kasus. Tapi, dalam kasus penembakan yang menwaskan Yosua,dia mengaku diintervensi, salah satunya dari Ferdy Sambo.

"Kalau kamu lazimnya, ini dari pengalaman, kamu selama bertugas di polisi di Reserse, selama tugas jadi polisi, ada tidak saat kamu menolak? ada intervensi?" tanya hakim.

"Tidak pernah," ucap Ridwan.

"Baru kali ini ada intervensi?" lanjut hakim.

"Iya," beber Ridwan.

Pesan Sambo

Dengan tegas, Ferdy Sambo meminta Ridwan agar kasus penembakan yang menewaskan Yosua tidak tersebar ke mana-mana. Hal itu dikatakan Sambo kepada Ridwan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saksi sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Saksi sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Kala itu, Ridwan masih menerima informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Saat hendak meninggalkan lokasi, pesan tersebut disampaikan dengan sangat tegas kepada Ridwan.

"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulai," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, konteks yang disampaikan Ferdy Sambo agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.

"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," beber Ridwan.

Dalam sidang hari ini, ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI