Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan jika Bharada Ricard Eliezer dan Ferdy Sambo merupakan algojo Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Soplanit dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Rhicard Eliezer.
Awalnya, Majelis Hakim mencecar Soplanit mengenai siapa orang yang menembak Yosua pada 8 Juli 2022. Secara tegas, Ridwan menjawab Ricard dan Sambo.

"Oleh siapa ditembak?" tanya Hakim.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo) yang mulia," jawab Ridwan.
Soplanit kemudian menjelaskan di Rumah Durem Tiga pihaknya menemukan ada 10 selongsong peluru tersebar di beberapa titik. Sebanyak 7 peluru itu disebut ditembakkan hingga menembus tubuh Brigadir Yosua.
"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi?," tanya Hakim.
"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," ucap Soplanit.
"Cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak," imbuh dia.
Majelis Hakim kembali mencecar Soplanit mengenai jenis senjata apa yang digunakan oleh Sambo dan Ricard saat mengeksekusi Yosua. Ridwan mengatakan senjata yang dipakai saat menembak Yosua ialah berjenis Glock 17.