Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan jika Bharada Ricard Eliezer dan Ferdy Sambo merupakan algojo Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Soplanit dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Rhicard Eliezer.
Awalnya, Majelis Hakim mencecar Soplanit mengenai siapa orang yang menembak Yosua pada 8 Juli 2022. Secara tegas, Ridwan menjawab Ricard dan Sambo.
"Oleh siapa ditembak?" tanya Hakim.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo) yang mulia," jawab Ridwan.
Soplanit kemudian menjelaskan di Rumah Durem Tiga pihaknya menemukan ada 10 selongsong peluru tersebar di beberapa titik. Sebanyak 7 peluru itu disebut ditembakkan hingga menembus tubuh Brigadir Yosua.
"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi?," tanya Hakim.
"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," ucap Soplanit.
"Cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak," imbuh dia.
Majelis Hakim kembali mencecar Soplanit mengenai jenis senjata apa yang digunakan oleh Sambo dan Ricard saat mengeksekusi Yosua. Ridwan mengatakan senjata yang dipakai saat menembak Yosua ialah berjenis Glock 17.
"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa?" cecar Hakim.
"Itu dari glock yang mulia," jawab Soplanit.
Kesulitan Olah TKP Gegara Propam Campur Tangan
Sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit mengaku kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara di Rumah Duren Tiga saat Brigadir Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam persidangan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Ricard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ihwalnya, Majelis hakim menanyakan apa alasan Ridwan dimutasi menjadi Yanma seusai menangani kasus kematian Yosua di Duren Tiga. Soplanit mengaku dirinya dianggap tidak profesional dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Ridwan kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian mencecar mengenai maksud di balik kurang profesionalnya Soplanit dalam penanganan kasus kematian Yosua. Saat itu, Soplanit menyebut pihaknya sangat kesulitan karena semua alat bukti dan saksi kunci terkait kasus tersebut diambil alih oleh Propam Mabes Polri.
"Gimana kira-kira kurang maksimalnya?" Hakim bertanya kembali.
"Dapat kami jelaskan yang mulia, pengananan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," sebut Ridwan
"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," imbuhnya.
Soplanit menambahkan, anggota Propam begitu campur tangan dalam mengurusi olah TKP di Rumah Duren Tiga.
"Karena ada campur tangan Propam?" tanya Hakim.
"Betul. Yang saat itu ada di TKP," jelas Ridwan.