Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, Senin (21/11/2022). Agenda masih seputar pemeriksaan saksi dengan terdakwa tiga orang yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Fakta baru pun muncul dari pengakuan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yakni dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Dalam kesaksiannya, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Ferdy Sambo ngotot memintanya agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tidak tersebar kemana-mana. Hal itu dikatakan Sambo saat Ridwan Soplanit berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kala itu, Ridwan menerima informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Saat hendak meninggalkan lokasi, pesan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dengan sangat tegas kepada Ridwan.
"Pak FS (Ferdy Sambo) sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulia," kata Ridwan kepada hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Menurut Ridwan, konteks yang disampaikan Ferdy Sambo yakni agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," ungkap Ridwan.
Pemindahan Rekening Milik Brigadir J

Dalam sidang kali ini, juga terungkap fakta bahwa terjadi pemidahan uang dari rekening milik Yosua atau Brigadir J ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp 200 juta. Uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Hal itu diungkap oleh Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong selaku saksi yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).