Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, Senin (21/11/2022). Agenda masih seputar pemeriksaan saksi dengan terdakwa tiga orang yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Fakta baru pun muncul dari pengakuan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yakni dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Dalam kesaksiannya, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Ferdy Sambo ngotot memintanya agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tidak tersebar kemana-mana. Hal itu dikatakan Sambo saat Ridwan Soplanit berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kala itu, Ridwan menerima informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Saat hendak meninggalkan lokasi, pesan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dengan sangat tegas kepada Ridwan.
"Pak FS (Ferdy Sambo) sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulia," kata Ridwan kepada hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Menurut Ridwan, konteks yang disampaikan Ferdy Sambo yakni agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," ungkap Ridwan.
Pemindahan Rekening Milik Brigadir J
Dalam sidang kali ini, juga terungkap fakta bahwa terjadi pemidahan uang dari rekening milik Yosua atau Brigadir J ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp 200 juta. Uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
Hal itu diungkap oleh Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong selaku saksi yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anita mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Ketika di-BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.
"Ada apa dengan data nasabah RR?" lanjut hakim Wahyu.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Anita.
Kepada penyidik, Anita Amalia turut menyerahkan rekening koran Ricky sebagai barang bukti. Data dalam rekening koran tersebut menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.
Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp 100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp 200 juta.
"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.
"Rp 100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp 200 juta.," jawab Anita.
Kepada hakim, Anita juga mengungkapkan uang keluar dari rekening Ricky Rizal disebut hanya untuk keperluan sehari-hari.
"Dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shoope, agak banyak. Nominalnya tidak terlalu besar, hanya pembayaran banyak," ungkap Anita.
Anita mengaku tidak mengetahui Brigadir J dimakamkan pada tanggal 11 Juli, atau tepat di mana ia melayani nasabah Ricky Rizal. Ia baru tahu setelah melihat pemberitaan.