Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit mengaku kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga saat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu diungkap Ridwan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ihwalnya, Majelis hakim menanyakan apa alasan Ridwan dimutasi menjadi Yanma seusai menangani kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga. Ridwan mengaku dirinya dianggap tidak profesional dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Ridwan kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian mencecar mengenai maksud di balik kurang profesionalnya Ridwan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Saat itu, Soplanit menyebut pihaknya sangat kesulitan karena semua alat bukti dan saksi kunci terkait kasus tersebut diambil alih oleh Propam Mabes Polri.
"Gimana kira-kira kurang maksimalnya?" Hakim bertanya kembali.
"Dapat kami jelaskan yang mulia, pengananan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," bebernya.
"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," imbuhnya.
Ridwan menambahkan, anggota Propam begitu campur tangan dalam mengurusi olah TKP di Rumah Duren Tiga.
"Karena ada campur tangan Propam?" tanya Hakim.