Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit mengaku kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga saat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu diungkap Ridwan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ihwalnya, Majelis hakim menanyakan apa alasan Ridwan dimutasi menjadi Yanma seusai menangani kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga. Ridwan mengaku dirinya dianggap tidak profesional dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Ridwan kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian mencecar mengenai maksud di balik kurang profesionalnya Ridwan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Saat itu, Soplanit menyebut pihaknya sangat kesulitan karena semua alat bukti dan saksi kunci terkait kasus tersebut diambil alih oleh Propam Mabes Polri.
"Gimana kira-kira kurang maksimalnya?" Hakim bertanya kembali.
"Dapat kami jelaskan yang mulia, pengananan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," bebernya.
"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," imbuhnya.
Ridwan menambahkan, anggota Propam begitu campur tangan dalam mengurusi olah TKP di Rumah Duren Tiga.
"Karena ada campur tangan Propam?" tanya Hakim.
"Betul. Yang saat itu ada di TKP," jelas Ridwan.
Ridwan Soplanit Ungkap Pesan Sambo
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo meminta, AKBP Ridwan Soplanit agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tidak tersebar ke mana-mana. Hal itu dikatakan Sambo kepada Ridwan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kala itu, Ridwan masih menerima informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Saat hendak meninggalkan lokasi, pesan tersebut disampaikan dengan sangat tegas kepada Ridwan.
"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulai," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, konteks yang disampaikan Ferdy Sambo agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," beber Ridwan.
Dalam sidang hari ini, ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.