Suara.com - Pembukaan berbagai formasi untuk PPPK terus dirilis oleh dinas dan lembaga terkait. Terbaru, mengenai formasi PPPK Kemenag 2022 juga telah mendapatkan kabar resmi. Untuk informasi lengkap mengenai pembukaan pendaftaran ini, Anda bisa simak artikel singkat ini hingga selesai.
Tanggal 16 November 2022 hingga 7 Desember 2022 akan menjadi periode jadwal rencana pelaksanaan, sehingga tidak menjadi batas pembukaan dan penutupan pendaftaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menanggapi isu pembukaan pendaftaran dan penutupan pendaftaran di momen tersebut.
Lalu Kapan Jadwal yang Sebenarnya?
Jika mengacu pada pernyataan pihak terkait pada tanggal 19 November 2022 lalu, jadwal resmi mengenai detail proses pendaftaran belum dapat diumumkan, karena masih dalam tahap koordinasi bersama dengan BKN.
Memang, untuk tenaga pengajar pembukaan PPPK sendiri telah berada dalam proses seleksi administrasi dan akan dilanjutkan dengan proses lain sesuai jadwal. Namun Kemenag sendiri menghimbau agar guru madrasah dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag agar bersabar menunggu pengumuman resmi dari Kemenag.
Nantinya ketika terdapat jadwal yang pasti dan detail, Kemenag akan mengumumkannya melalui kanak-kanal resmi yang dimiliki oleh Kemenag, baik website atau akun resmi media sosial yang dimiliki kementerian ini.
Formasi PPPK Kemenag 2022
Untuk formasinya sendiri telah ditentukan oleh Kementerian PANRB, yakni sebanyak total 49.605 formasi. Rinciannya kira-kira adalah sebagai berikut.
- Tenaga pendidik, untuk guru sebanyak 24.848 formasi, dan dosen sebanyak 2.741 formasi
- Tenaga keagamaan, untuk penyuluh agama sebanyak 12.427 formasi, dan untuk pengulu sebanyak 2.308 formasi.
- Fungsional dan tenaga kependidikan, sebanyak 7.281 formasi
Formasi ini sebelumnya telah diumumkan oleh Kementerian PANRB, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses dan alur yang ditentukan selanjutnya. Setidaknya, pelamar telah memiliki gambaran umum terkait jumlah formasi yang akan dibuka, dan diharapkan bisa melakukan persiapan sedini mungkin untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2022
Untuk syarat umumnya sendiri antara lain:
- Merupakan WNI.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana 2 tahun atau lebih.
- tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI dan anggota POLRI, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Semoga informasi mengenai formasi PPPK Kemenag 2022 di atas bermanfaat, dan selalu nantikan kabar terbarunya di situs dan kanal resmi dari Kemenag!
Kontributor : I Made Rendika Ardian