Hakim Cecar Arti Pesan Sambo 'Jangan Ramai-ramai' Usai Tembak Yosua, Ridwan Soplanit: Jangan di Luar Komando

Senin, 21 November 2022 | 12:00 WIB
Hakim Cecar Arti Pesan Sambo 'Jangan Ramai-ramai' Usai Tembak Yosua, Ridwan Soplanit: Jangan di Luar Komando
Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kala itu, Ridwan masih menerima informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Saat hendak meninggalkan lokasi, pesan tersebut disampaikan dengan sangat tegas kepada Ridwan.

"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulai," kata Ridwan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ridwan mengatakan, konteks yang disampaikan Ferdy Sambo agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.

"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," beber Ridwan.

Dalam sidang hari ini, ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Sidang Sambo Digelar Lagi

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (21/11/2022) menyebutkan, sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Ferdy Sambo Suruh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Tutup Mulut: Kamu Jangan Ngomong ke Mana-mana, Ini Aib Istri Saya!

"Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi," kata Djuyamto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI