Suara.com - Majelis Hakim menanyakan maksud ucapan Ferdy Sambo ke eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplamit Selatan usai Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh pada 8 Juli 2022. Diketahui, Sambo berpesan kepada Soplanit agar tidak insiden penembakan itu tidak tersebar luas ke mana-mana.
Momen Hakim bertanya kepada Soplanit itu terjadi dalam persidangan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Ricard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Saat itu FS sempat berpesan jangan ramai-ramai?" ujar Majelis Hakim.
"Iya, jangan ramai-ramai," jawab Soplanit.
Hakim kemudian mencecar Sopalnit mengenai pesan di balik Sambo itu. Soplanit mengartikan, Sambo tidak ingin kasus kematian Yosua berjalan di luar skenarionya.
"Konteks jangan ramai-ramai apa?" tanya hakim lagi.

"Jangan sampai hal tersebut di luar garis komando," sahut Soplanit.
Pesan Sambo ke Ridwan Soplanit
Sebelumnya, Ferdy Sambo meminta eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak tersebar ke mana-mana. Hal itu dikatakan Sambo kepada Ridwan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.