Suara.com - Ferdy Sambo ngotot meminta eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak tersebar ke mana-mana. Hal itu dikatakan Sambo kepada Ridwan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kala itu, Ridwan masih menerima informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Saat hendak meninggalkan lokasi, pesan tersebut disampaikan dengan sangat tegas kepada Ridwan.

"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulia," kata Ridwan saat bersaksi dalam kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ridwan mengatakan, konteks yang disampaikan Ferdy Sambo agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," beber Ridwan.
Dalam sidang hari ini, ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Transfer 200 Juta ke Rekening Ricky
Terungkap fakta bahwa terjadi pemidahan uang dari rekening milik Yosua ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp. 200 juta. Uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp. 100 juta.