Suara.com - Tim gabungan Aremania bersama korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menanyakan kejelasan terkait laporan yang dilayangkannya pada Jumat (18/11/2022) lalu.
"Hari ini kami bersama penyitas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin," kata anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Anjar menyebut pihaknya sempat menanyakan kejelasan terkait laporan ini pada Sabtu (19/11/2022). Ketika itu penyidik menjanjikan surat tanda terima laporan akan diserahkan hari ini.
"Dijanjikan hari ini harusnya," katanya.
Pembunuhan
Sebelumnya, tim gabungan Aremania bersama korban Tragedi Kanjuruhan mengungkap alasan melaporkan langsung kasus Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri karena tak puas dengan hasil penyidikan Polda Jawa Timur. Sebab, penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur tersebut tidak mengakomodir perspektif korban.

Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky ketika itu menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur merujuk pada laporan model A atau laporan yang dibuat polisi.
"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Anjar mengatakan dalam laporan ini pihaknya juga mempersangkakan pasal-pasal yang berbeda. Salah satunya terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Laporan Tragedi Kanjuruhan Tidak Jelas, Bareskrim Polri Janji Minggu Depan
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan juga Pasal 340 KUHP Pasal 351 Ayat 3 dan seterusnya," katanya.