Suara.com - Terungkap fakta bahwa terjadi pemidahan uang dari rekening milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp200 juta. Uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta.
Hal itu disampaikan Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong selaku saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, Senin (21/11/2022) hari ini. Total ada tiga terdakwa yang menjalani sidang, yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Amalia dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anita Pegawai Bank BNI Cabang Cibinong Dihadirkan di Sidang Brigadir J Hari Ini, Apa Perannya?
"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Amalia.
"Ada apa dengan data nasabah RR (Ricky Rizal)?" lanjut hakim Wahyu.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ucap Amalia.
Kepada penyidik, Amalia turut menyerahkan rekening koran Ricky sebagai barang bukti. Data dalam rekening koran tersebut menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.
Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp200 juta.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.
"Rp100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawab Amalia.
"Itu pemindahannya pakai apa?" cecar hakim Wahyu.
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.
Meski demikian, Amalia tidak mengetahui jumlah uang terakhir yang ada di rekening milik Yosua. Pasalnya, dia tidak diberikan surat kuasa untuk membuka data rekening milik Yosua saat itu.
"Rekening J ada berapa terakhir?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," ucap Amalia.
Selain Amalia, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 10 saksi lain. Mereka adalah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.