Roy Suryo Kembali Jalani Sidang Kasus meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Pelapor

Senin, 21 November 2022 | 06:41 WIB
Roy Suryo Kembali Jalani Sidang Kasus meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Pelapor
Roy Suryo saat dibawa menuju Rutan Salamba setelah berkas perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani persidangan perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (21/11/2022) hari ini.

Adapun dalam persidangan Roy Suryo kali ini, diagendakan untuk mendengarkan saksi pelapor. Dalam hal ini Ketua Umum Dharmapala, Kevin Wu.

Sidang Roy Suryo dijadwalkan bakal digelar di Ruang Sidang Soerjadi, PN Jakarta Barat, sekira pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Roy Suryo perdana menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, di PN Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, persidangan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Roy Suryo juga juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil

Kemudian, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI