Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani persidangan perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (21/11/2022) hari ini.
Adapun dalam persidangan Roy Suryo kali ini, diagendakan untuk mendengarkan saksi pelapor. Dalam hal ini Ketua Umum Dharmapala, Kevin Wu.
Sidang Roy Suryo dijadwalkan bakal digelar di Ruang Sidang Soerjadi, PN Jakarta Barat, sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Roy Suryo perdana menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, di PN Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil
Saat itu, persidangan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Roy Suryo juga juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil
Kemudian, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selanjutnya, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro Mukti di Ruang sidang, Rabu (12/10/2022).
Sebagai informasi, Eks Menpora Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.