Nasib Pilu Korban Mafia Tanah Di Jakarta: Dipaksa Minggat Dari Rumah Sendiri Sampai Dipukuli Preman

Senin, 21 November 2022 | 05:55 WIB
Nasib Pilu Korban Mafia Tanah Di Jakarta: Dipaksa Minggat Dari Rumah Sendiri Sampai Dipukuli Preman
ILUSTRASI: Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/10/2022). Mereka menuntut MA menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.

Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.

Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.

Melihat bukti itu, Iwan melanjutkan kasusnya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI