Suara.com - Kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan institusi penegak hukum di Indonesia pada semester pertama tahun 2022 masih jauh panggang dari api.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, penindakan kasus korupsi hanya mencapai 18 persen atau 252 kasus dari total 1.387 kasus korupsi.
"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester I tahun 2022, keseluruhan aparat penegak hukum terpantau hanya mampu merealisasikan sebanyak 252 kasus korupsi atau sekitar 18 persen," ujarnya saat menjadi pemapar dalam 'Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022' melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
ICW sendiri memberikan nilai E atau rapot merah lantaran sangat buruknya kinerja penindakan kasus korupsi selama semester I tahun 2022. Nilai tersebut ditujukan kepada setiap aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara umum, Diky juga menyampaikan dari 252 kasus yang ditangani seluruh aparat penegak hukum itu berhasil menjerat 612 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,665 triliun.
Penilaian tersebut, ujar Diky, dilakukan ICW melalui pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat penegak hukum yang dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh selama pemantauan, kemudian dinilai dengan membandingkan data-data dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 dari ketiga institusi tersebut.
"Prosentase dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen," ujar Diky.
Ia memaparkan dari 252 kasus itu, Kejagung yang menargetkan menindak 514 kasus selama semester I tahun 2022, hanya menangani 183 kasus dengan 413 tersangka. Prosentase kinerja Kejagung sekitar 36 persen dan masuk dalam kategori C atau cukup.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Melalui Penyuapan Paling Rawan Terjadi di Sektor Ini
Kemudian, Polri dari target 813 kasus, hanya menangani 54 kasus korupsi selama semester I tahun 2022. Sehingga, ICW menilai prosentase kinerja mereka mencapai 7 persen dan masuk ke dalam kategori E atau sangat buruk.
Sementara itu, KPK yang memiliki target menindak 60 kasus korupsi selama semester I tahun 2022 hanya mampu menindak 15 kasus. Sehingga prosentase kinerja mereka adalah 25 persen dan masuk ke dalam kategori D atau buruk. (Antara)