Dua Perusahaan Sudah Jadi Tersangka, Bareskrim Didesak Transparan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Minggu, 20 November 2022 | 17:06 WIB
Dua Perusahaan Sudah Jadi Tersangka, Bareskrim Didesak Transparan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
Gagal ginjal akut (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Arsul Sani mendesak supaya Bareskrim Polri transparan dalam mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut yang telah merugikan masyarakat Indonesia dan menelan banyak korban jiwa.

"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini, penyelidikan yang menuju pada proses projustitia harus dilakukan secara transparan," kata Arsul pada Minggu (20/11/2022).

Ekspektasi publik mengenai penegakan hukum di Tanah Air yang berkeadilan bisa terpenuhi apabila jajaran Bareskrim Polri mampu membuktikan bahwa penegakan hukum terkait kasus gagal ginjal akut dilakukan secara transparan.

"Jika ini yang menjadi pilihan, publik baru akan menilai bahwa penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik sehingga perlu ada yang diproses hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Saksi Ahli BPOM Dinilai Bantu Bareskrim Percepat Penyelidikan

Bareskrim juga diminta untuk tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.

"Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan 'sampling' dan tidak 'limitatif' dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu," ucap dia.

Selain itu, Arsul juga mengimbau Bareskrim agar menindak seluruh pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebelum ini, Bareskrim telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma.

"Ya, betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (17/11).

Baca Juga: Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Ajukan Class Action, Kemenkes, BPOM Hingga Perusahaan Farmasi Bakal Jadi Tergugat

Dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan "propilen glikol" (PG) yang ternyata mengandung "etilen glikol" (EG) dan "dietilen gliko"l (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya. 
Dari hasil penyidikan, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudera Chemical, ditemukan sejumlah 42 drum PG yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI