Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 20 November 2022 | 16:52 WIB
Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu
Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu (BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk mengklaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan: 

1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan di Bulan Pertama 

  • Anda harus masuk ke lama Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id 
  • Pilih menu "Ajukan Klaim"  
  • Isi data pribadi, nomor rekening, dan juga harus menandatangani surat KAPK 
  • Selanjutnya, data yang telah diisi akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tungguu hingga Anda menerima email pemberitahuan proses klaim JKP 
  • Jika proses sudah selesai, maka manfaat berupa uang tunai JKP akan langsung masuk ke rekening Anda. 

2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam 

  • Lakukan Asesmen Diri dalam portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda-beda atau 1 perusahaan yang sudah melakukan proses wawancara 
  • Selanjutnya, peserta harus mengikuti konseling yang telah dirancang 
  • Ikuti Pelatihan Kerja pada periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen 
  • Langkah terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal di akun Siap Kerja. 

Nah itulah tadi hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda termasuk pekerja yang di PHK dan merupakan peserta aktif BPJS, maka Anda behak mendapatkan sejumlah manfaat yang disebutkan di atas.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI