Suara.com - Korban pemerasan terkait kasus arloji mewah Richard Mille, Tony Sutrisno mempertanyakan alasan Polri meringankan sanksi etik terhadap Kombes RI selaku terduga pelaku. Padahal, Kombes RI menurutnya merupakan pihak yang paling banyak menerima uang pemerasan tersebut.
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito menyebut, berdasar diagram yang beredar, Kombes RI awalnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama 5 tahun. Namun turun drastis menjadi demosi selama 1 tahun.
"Apa benar Wakapolri mengabulkan pengajuan banding Kombes Rizal Irawan (RI) sehingga hukumannya dikurangi?," kata Heroe kepada wartawan dengan nada bertanya, Sabtu (19/11/2022).
Atas hal itu, Heroe meminta Wakapolri angkat bicara untuk meluruskan kabar tersebut. Pasalnya, pemotongan sanksi terhadap Kombes RI menurutnya tak masuk akal.
"Pemberian keringanan hukuman itu juga sangat tidak masuk akal dan jauh dari keadilan untuk anggota. Rizal Irawan yang mendapatkan uang paling besar dibuat ringan disidang banding, ada apa ini?," katanya.
Uang Belum Dikembalikan Penuh
Heroe sebelumnya juga mempertanyakan sisa uang Tony yang belum dikembalikan oleh anggota Polri selaku terduga pelaku pemerasan. Sebab, sejauh ini klaimnya baru sebagian uang hasil pemerasan yang telah dikembalikan secara resmi oleh Divisi Propam Polri.
"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," ungkap Heroe kepada wartawan, Jumat (17/11/2022).
Heroe juga meminta anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan ini dapat diusut tuntas.
"Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," katanya.