Siti Aisyah pun ditangkap di Ciomas, Kabupaten Bogor, oleh Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kapolisian pun menyita satu unit mobil merek Suzuki milik tersangka, satu unit telepon genggam, buku tabungan, dan kartu ATM.
Ia diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Hingga kini, Polres Bogor telah memeriksa 10 (sepuluh) saksi dan menelusuri ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma