Sosok Siti Aisyah, Biang Kerok Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 19 November 2022 | 18:11 WIB
Sosok Siti Aisyah, Biang Kerok Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Tampang pelaku penipu ratusan mahasiswa IPB dengan modus Pinjol ditangkap Polres Bogor [Suara.com/Egi Abdul Mugni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol kini mulai muncul perkembangan baru. Pelaku diduga merupakan Siti Aisyah. Berikut penjelasan tentang sosok Siti Aisyah, biang kerok ratusan mahasiswa IPB terjerat Pinjol.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Siti Aisyah bukanlah seorang mahasiswa IPB. Tersangka Siti Aisyah merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun. Ia memiliki nama lengkap Siti Aisyah Nasution. 

Siti Aisyah telah melakukan aksi penipuan itu sejak bulan Februari 2022. Ia pun menawarkan para korban untuk berinvestasi di toko dalam jaringan miliknya. 

Siti melakukan penawaran bisnis tersebut kepada banyak orang melalui virtual meeting Zoom dan seminar. Siti pun mengiming-imingi korban akan mendapat 10% keuntungan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Tampang Wanita yang Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong

Siti Aisyah juga menyarankan agar para mahasiswa mengajukan pinjaman online untuk mendapatkan uang agar bisa berinvestasi. Akhirnya, ia pun mampu mendapatkan uang hingga Rp2.3 miliar.

Namun, para korban yang merupakan mahasiswa itu tidak pernah mendapat keuntungan. Tak hanya itu, para korban pun justru terjerat pinjaman online untuk mendapatkan modal investasi palsu tersebut.

Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan kepentingan pribadinya. Siti Aisyah membeli mobil baru dengan uang hasil tipuannya secara kredit. 

Siti menipu dengan cara meminta korban untuk melakukan pinjaman online. Setelah itu, dana pinjaman tersebut langsung dicairkan ke rekening pelaku. 

Toko Daring yang diakui Siti sebagai miliknya ternyata milik orang lain. Pelaku juga membuat dompet online dan meminta para korban mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus dompet online pelaku.

Baca Juga: Wanita Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Hasilnya, terdapat 331 orang di Polresta Bogor dan 116 orang di Polres Bogor yang melaporkan pelaku. Korban memiliki nominal kerugian yang beragam yakni mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang juga terlibat platform pinjaman onlina seperti Shopee Pay Latter, Shopee Pinjam, AkuLaku, Kredivo, dan lain sebagainya.

Siti Aisyah pun ditangkap di Ciomas, Kabupaten Bogor, oleh Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kapolisian pun menyita satu unit mobil merek Suzuki milik tersangka, satu unit telepon genggam, buku tabungan, dan kartu ATM. 

Ia diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Hingga kini, Polres Bogor telah memeriksa 10 (sepuluh) saksi dan menelusuri ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI